Nyambi Jual Sabu Pasutri di Ampenan Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram

    Nyambi Jual Sabu Pasutri di Ampenan Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram

    Mataram NTB - Berdalih menambah pemasukan untuk kebutuhan hidup keluarga karena cuaca kurang bersahabat, Pasutri nelayan di Lingkungan Karang Panas, Kecamatan Ampenan ini nekat Nyambi menjual Barang haram (Narkoba Jenis Sabu), alhasil kedua Suami Istri ini di amankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Rabu 7 Februari 2024 sekitar pukul 15:00 Wita.

    Berdasarkan informasi yang diterima Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Pasutri tersebut diduga sebagai pengedar Sabu di wilayah Kecamatan Ampenan. Dari hasil Penggeledahan saat pengungkapan yang disaksikan Kepala lingkungan dan masyarakat setempat, ditemukan Barang Bukti Sabu seberat 11, 78 gram yang tersimpan dalam sebuah dompet warna putih dan dimasukan dalam tas hitam yang pada saat itu berada di sekitar halaman rumah pasutri tersebut.

    Prihal hasil pengungkapan tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, di ruang kerjanya, Kamis (08/02/2024).

    “Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa salah satu rumah di lingkungan yang disebutkan di atas kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu, yang kemudian di tindak lanjuti oleh tim opsnal dengan serangkaian penyelidikan hingga pada akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP. Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti tersebut, ”jelas Ngurah sapaan akrab Kasat Resnarkoba Polresta Mataram.

    Menurutnya modus yang dilakukan oleh Pasutri berinisial S, usia 41 tahun (Suami) dan WA, usia 39 tahun (istri) ini merupakan penjual narkotika di wilayah kecamatan Ampenan. 

    Selain BB Sabu, juga ada barang bukti lain seperti sejumlah uang tunai dan 5 buah Handphone turut diamankan.

    “Pasutri ini kerjaan suaminya sehari-hari sebagai nelayan dan Isteri sebagai ibu rumah tangga. Alasannya untuk mencukupi kebutuhan, ”ucapnya 

    Atas tindakannya, Pasutri tersebut diancam pasal 114 dan/atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Karena Narkoba, Warga di Ampenan Satu Keluarga...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Mataram Hadiri Latihan Opgab...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Gerebak Sebuah Rumah, Petugas Temukan Barang Bukti Sabu di Dalam Sepatu
    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat
    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Penutupan IPAC 1 Serie 2024, Roni Pratama Juara Overall
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi

    Ikuti Kami